Sulitnya meneliti Al-Qur’an Cetakan
Salah satu kesulitan dalam meneliti
mushaf Al-Qur’an cetakan adalah sedikitnya penerbit yang mencamtumkan tahun cetakan/produksinya. Ini tidak seperti cetakan buku bacaan biasa yang di halaman depan hampir selalu mencantumkan tarikh produksi, berupa cetakan keberapa dan tahun berapa.
Sebagai contoh, sebuah mushaf yang penulis beli di sebuah toko di dekat Masjid Agung Surakarta, 16 Agustus 2016 lalu. Mushaf yang diterbitkan oleh sebuah penerbit di Surakarta ini tidak mencantumkan tahun cetak, sehingga sulit untuk memastikan tahun berapa dicetak. Kondisi mushaf masih baru, dan pasti belum lama masuk di pasar. Satu-satunya penanggalan yang ada pada mushaf ini terdapat di tanda tashih. Mushaf ini ditashih pada 6 Maret 1989, dengan nomor P.III/TL.02.1/057/1989 (lihat Gambar). Apakah mushaf ini dicetak tidak lama setelah Surat Tanda Tashih diperoleh penerbit? Bisa dipastikan tidak, karena secara fisik, kondisi mushaf—baik kertas maupun jilidannya—bukanlah dari 27 tahun lalu.
Ada dua kemungkinan mengapa penerbit mushaf Al-Qur’an tidak mencamtukan tahun cetakan. Pertama, tidak mau repot secara teknis dalam proses percetakan, dan/atau kedua, tidak mau repot mengurus pengajuan ulang tanda tashih ke Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an, Kementerian Agama, sebelum mencetak ulang mushaf. Dalam aturan pentashihan, sebenarnya satu tanda tashih hanya untuk satu kali cetak. Artinya, penerbit harus mengajukan tanda tashih ulang sebelum mencetak ulang sebuah mushaf.
Sebagai contoh, sebuah mushaf yang penulis beli di sebuah toko di dekat Masjid Agung Surakarta, 16 Agustus 2016 lalu. Mushaf yang diterbitkan oleh sebuah penerbit di Surakarta ini tidak mencantumkan tahun cetak, sehingga sulit untuk memastikan tahun berapa dicetak. Kondisi mushaf masih baru, dan pasti belum lama masuk di pasar. Satu-satunya penanggalan yang ada pada mushaf ini terdapat di tanda tashih. Mushaf ini ditashih pada 6 Maret 1989, dengan nomor P.III/TL.02.1/057/1989 (lihat Gambar). Apakah mushaf ini dicetak tidak lama setelah Surat Tanda Tashih diperoleh penerbit? Bisa dipastikan tidak, karena secara fisik, kondisi mushaf—baik kertas maupun jilidannya—bukanlah dari 27 tahun lalu.
Tanda tashih tahun 1989 (kanan), tetapi Qur'an ini mungkin dicetak pada 2016.
Ada dua kemungkinan mengapa penerbit mushaf Al-Qur’an tidak mencamtukan tahun cetakan. Pertama, tidak mau repot secara teknis dalam proses percetakan, dan/atau kedua, tidak mau repot mengurus pengajuan ulang tanda tashih ke Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an, Kementerian Agama, sebelum mencetak ulang mushaf. Dalam aturan pentashihan, sebenarnya satu tanda tashih hanya untuk satu kali cetak. Artinya, penerbit harus mengajukan tanda tashih ulang sebelum mencetak ulang sebuah mushaf.
Sebenarnya keadaan seperti itu tidak
hanya terjadi saat ini dan di Indonesia. Mushaf-mushaf cetakan Mesir, India,
dan Turki awal abad ke-20 diduga banyak yang sulit dipastikan waktu cetaknya,
karena angka tahun yang tercantum di mushaf tidak akurat lagi, disebabkan oleh
cetak ulang, penerbit yang abai, dan sebagainya.
Tidak tercantumnya tahun produksi atau pencetakan suatu mushaf akan menyulitkan usaha pendataan Qur'an yang beredar di Indonesia,
dan akan menyulitkan penelitian mushaf cetak, sekarang maupun di masa depan.
Artikel terkait:
Artikel terkait:
- 'Pencetakan mushaf Al-Qur'an di Indonesia': http://quran-nusantara.blogspot.co.id/search/label/%28d%29%20Mushaf%20Cetakan%201984-2003
- 'Qur'an Bombay 2000': http://quran-nusantara.blogspot.co.id/2012/11/quran-bombay-karya-toha-putra-2000.html
- 'Mushaf karya Safaruddin': http://quran-nusantara.blogspot.co.id/2012/11/mushaf-karya-safaruddin.html
- 'Mushaf karya Rahmatullah': http://quran-nusantara.blogspot.co.id/2012/11/mushaf-karya-rahmatullah.html
- 'Mushaf Standar Bahriyah 1991': http://quran-nusantara.blogspot.co.id/2012/11/mushaf-karya-rahmatullah.html
- 'Mushaf Standar Indonesia': http://quran-nusantara.blogspot.co.id/2012/10/mushaf-al-quran-standar-indonesia.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar