Surat Edaran tentang Ketentuan Pentashihan 2014
Lajnah Pentashihan Mushaf al-Qur'an (lembaga di bawah Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama RI) menerbitkan Surat Edaran baru tentang Ketentuan Pentashihan yang ditujukan kepada seluruh pimpinan penerbit al-Qur'an di Indonesia, tertanggal 12 Desember 2014. Surat Edaran bernomor P.VI/1/TL.02.1/1422/2014 ini diterbitkan berdasarkan rekomendasi hasil sidang evaluasi kegiatan pentashihan yang diselenggarakan oleh Lajnah.
Tanda tashih.
Tanda tashih Mushaf al-Qur'an Standar, 2008.
Surat Edaran yang ditandatangani oleh Kepala Lajnah, H. Abdul Halim H. Ahmad, Lc., MM, ini berisi ketentuan tambahan mencakup (a) pengajuan permohonan pentashihan, (b) penyiapan naskah, (c) penyajian suplemen, yaitu materi tambahan selain teks al-Qur'an dan terjemahannya, serta (d) ketentuan penerbitan bersama pihak lain, yaitu lembaga/yayasan. Selengkapnya, surat edaran tersebut bisa diunduh dalam format pdf di website Lajnah: http://lajnah.kemenag.go.id/buku/unduh/category/55-pengumuman
Artikel terkait:
- "Prosedur pentashihan": http://quran-nusantara.blogspot.com/2013/07/prosedur-pentashihan.html
- "Pentashihan dan lahirnya Mushaf Standar Indonesia": http://quran-nusantara.blogspot.com/2012/08/normal-0-false-false-false-in-x-none-ar_26.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar