Minggu, 26 Agustus 2012

Pentashihan

Pentashihan dan Lahirnya Mushaf Standar Indonesia

Dalam upaya memelihara kemurnian, kesucian, dan kemuliaan Al-Qur’an, di Indonesia, lembaga yang secara resmi mempunyai tugas memeriksa kesahihan suatu mushaf, yaitu Lajnah Pentashih Mushaf Al-Qur’an (sejak 2007 bernama Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an, di bawah Badan Litbang dan Diklat, Kementerian Agama RI). Lajnah secara kelembagaan dibentuk pada 1 Oktober 1959 berdasarkan Peraturan Menteri Muda Agama No. 11 Tahun 1959. Keberadaan Lajnah untuk melaksanakan tugas pentashihan mushaf diperkuat lagi dengan Keputusan Menteri Agama No. 1 Tahun 1982 yang menyatakan bahwa tugas-tugas Lajnah, yaitu (1) meneliti dan menjaga kemurnian mushaf Al-Qur’an, rekaman, bacaan, terjemahan, dan tafsir Al-Qur’an secara preventif dan represif; (2) mempelajari dan meneliti kebenaran mushaf Al-Qur’an bagi orang biasa (awas) dan bagi tunanetra (Al-Qur’an Braille), rekaman bacaan Al-Qur’an dalam kaset, piringan hitam, dan penemuan elektronik lainnya yang beredar di Indonesia; dan (3) menyetop pengedaran mushaf yang belum ditashih oleh Lajnah.
Tanda tashih yang dikeluarkan oleh Lajnah untuk penerbit mushaf.

Untuk memperlancar tugas pentashihan yang dilakukan oleh Lajnah, terbit Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 25 Tahun 1984 tentang Penetapan Mushaf Standar. Mushaf Standar merupa­kan acuan bagi para anggota Lajnah untuk menjalankan tugasnya. Ada tiga jenis Mushaf Standar yang secara resmi menjadi pedoman kerja bagi Lajnah – dan dengan demikian secara resmi dapat diterbitkan dan diedarkan di Indonesia.
Pertama, Mushaf Al-Qur’an Rasm Usmani. Penetapan mushaf ini berdasarkan mushaf cetakan Bombay, karena model tanda baca dan hurufnya telah dikenal luas oleh umat Islam di Indonesia sejak puluhan tahun sebelumnya – bahkan jika dihitung sejak awal peredarannya di Nusantara telah mencapai satu abad lebih. (Lihat http://quran-nusantara.blogspot.com/2012/08/blog-post.html#more).
Kedua, Mushaf Al-Qur’an “Bahriyah” yang memiliki rasm ilma’i (meskipun tidak sepenuhnya). Mushaf ini modelnya diambil dari sebuah mushaf cetakan Matba'ah Bahriyah, Turki, yang kaligrafinya sangat indah (Lihat http://quran-nusantara.blogspot.com/2012/04/mushaf-al-quran-bahriyah.html#more). Jenis mushaf ini juga telah digunakan secara luas oleh umat Islam di Indonesia, khususnya di kalangan para penghafal Al-Qur’an, dengan ciri setiap halaman diakhiri dengan akhir ayat (bahasa Turki: ayet ber-kenar). Istilah “Bahriyah” sendiri sebenarnya adalah nama percetakan milik Angkatan Laut Turki Usmani yang banyak mencetak buku-buku keagamaan, di samping mushaf Al-Qur’an.
Ketiga, Mushaf Al-Qur’an Braille, yaitu mushaf bagi para tunanetra. Mushaf ini menggunakan huruf Braille Arab sebagaimana diputuskan oleh Konferensi Internasional Unesco Tahun 1951, yaitu al-Kitabah al-Arabiyyah an-Nafirah. Dalam penulisannya, jenis mushaf ini menggunakan prinsip-prinsip rasm usmani dalam batas-batas tertentu yang bisa dilakukan.
Untuk kepentingan umat Islam di Indonesia, Mushaf Al-Qur’an Rasm Usmani dan Mushaf Al-Qur’an “Bahriyah” kemudian ditulis oleh putra Indonesia. Mushaf dengan rasm usmani ditulis oleh khattat Ustaz Muhammad Syadali Sa’ad (1983), dan mushaf “Bahriyah” ditulis oleh Ustaz Abdur-Razaq Muhili (1984-1989). Mushaf dengan rasm usmani telah mengalami penulisan ulang oleh Ustaz Baiquni Yasin dan timnya, pada tahun 1999-2001 dengan karakter huruf yang tebal. Sedangkan mushaf Bralille diterbitkan dan diproduksi, di antaranya oleh Koperasi Karyawan Abiyoso, Bandung.
Buku kecil berjudul Mengenal Mushaf Standar Indonesia yang diterbitkan oleh Kementerian Agama RI tahun 1984-1985 dapat dibaca dan diunduh  dalam format pdf di: http://academia.edu/3876992/Mengenal_Mushaf_Al-Quran_Standar_Indonesia. (Jika Anda belum memiliki akun Academia.edu harus mendaftar terlebih dahulu. Mudah!)

Artikel terkait:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar