Pendahuluan
Mushaf Al-Qur'an Sultan Ternate banyak disebut sebagai mushaf tertua
di Nusantara, dan pernyataan ini telah dikutip oleh beberapa tulisan yang
membahas tentang Al-Qur'an atau naskah kuno Nusantara. Tulisan ini mencoba
untuk melihat kembali sisi kodikologis naskah tersebut, khususnya kolofon,
sehingga mudah-mudahan akan tercapai suatu pemahaman baru mengenai naskah ini.
Awal mulanya, saya kira, muncul dari penelitian yang dilakukan sekitar
30 tahun yang lalu oleh Pusat Penelitian Arkeologi Nasional, Jakarta, pada Februari
1979 di Ternate,
dan dilaporkan oleh A. Cholid Sodrie dalam makalah “Al-Qur'an Kuna di Ternate”,
suatu naskah penyerta dalam Rapat Evaluasi Hasil Penelitian Arkeologi I, 1982
(Jakarta: Puslit Arkenas, hlm. 417-442). Hasil penelitian ini rupanya telah sering kali dikutip oleh beberapa tulisan
lain. Salah satunya dikutip oleh Hasan Muarif Ambary dalam makalah “Persebaran
dan Signifikasi Tinggalan Arkeologi di Ternate, Maluku Utara”. Dalam tulisan ini, mengutip dari Shodrie,
dikatakan bahwa salah satu Al-Qur'an—dalam tulisan ini disebut ’Mushaf Sultan
Ternate’—disusun oleh Faqih Shaleh Afifuddin Abdul Baqi bin Abdullah al-Adenani yang penyusunannya selesai pada 7
Zulkaidah 1050 H (18 Februari 1641 M). Dalam tulisan ini juga dikemukakan bahwa
penyusunnya diduga berasal dari Aden, dan diwakafkan pada Imam Bagot Ternate pada tahun 1185 H/1772 M—suatu hal yang menjadi pertanyaan dalam
tulisan ini.
Halaman iluminasi awal Mushaf Sultan Ternate.