Prosedur Pentashihan Mushaf Al-Qur'an di Indonesia
Tashih adalah proses pengecekan teks Qur'an sebelum dicetak secara massal oleh para penerbit mushaf. Pekerjaan ini sangat rumit, perlu ketelitian dan kejelian yang sangat tinggi, karena kita tahu, jumlah huruf teks Qur'an sangat banyak, tanda baca dan tanda tajwid yang beragam, dan khususnya dalam rasm usmani di sana-sini banyak perbedaannya dengan bahasa Arab biasa. Untuk sebuah naskah Qur'an yang hendak diterbitkan, pentashihan dilakukan berulang kali, bisa mencapai lima kali baca ulang, atau lebih, bergantung pada tingkat kesalahan naskah yang diterima dari penerbit. Pentashihan, tak pelak, adalah profesi yang menuntut kesetiaan yang luar biasa.
Di bawah ini adalah prosedur pentashihan mushaf Al-Qur'an yang berlaku di Indonesia, dikeluarkan oleh Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur'an Kementerian Agama RI. Brosur ini memuat visi dan misi Lajnah, tugas bidang pentashihan, produk yang ditashih, prosedur pentashihan, persyaratan administrasi penerbitan Al-Qur'an, serta petunjuk teknis pelaksanaan pencetakan mushaf Al-Qur'an. Penting bagi para penerbit, lembaga, atau pihak lain yang akan menerbitkan mushaf Al-Qur'an di Indonesia.
Perlu juga disampaikan di sini bahwa mushaf Al-Qur'an yang ditashih oleh lembaga ini - dan "dibenarkan" diterbitkan di Indonesia - hanyalah Al-Qur'an yang sesuai dengan "Mushaf Al-Qur'an Standar Indonesia" sebagaimana yang telah ditetapkan pemerintah tahun 1984. Contoh Mushaf Standar Usmani dapat dilihat di http://quran-nusantara.blogspot.com/2012/11/mushaf-standar-indonesia-usmani-2011.html, dan contoh Mushaf Standar Bahriyah dapat dilihat di http://quran-nusantara.blogspot.com/2012/11/mushaf-standar-indonesia-bahriyah-1991.html. Penerbit boleh saja mengusahakan tulisan mushaf sendiri, namun ejaannya, dan tanda bacanya, harus sesuai dengan Mushaf Standar itu. Jadi, mushaf seperti Mushaf al-Madinah an-Nabawiyah (atau yang sering disebut sebagai "Qur'an Saudi") tidak bisa diterbitkan di Indonesia. Beberapa penerbit pernah berkeinginan untuk mencetak "Qur'an Saudi" di Indonesia, namun tashihnya tidak bisa diproses lebih lanjut karena adanya aturan tentang penggunaan Mushaf Standar. Dalam hal ini pemerintah ingin menjaga agar masyarakat tidak menjadi "bingung" karena adanya sistem tanda baca Qur'an yang berbeda. Masyarakat Indonesia yang telah biasa mengaji dengan Mushaf Standar, ketika mengaji dengan Qur'an Saudi banyak huruf yang "tidak bunyi", karena perbedaan sejumlah tanda baca! Memang, sebenarnya ini hanya persoalan kebiasaan menggunakan Qur'an saja. Namun, karena ini menyangkut 'kepentingan' ratusan juta pembaca Qur'an di Indonesia, maka keseragaman tanda baca Qur'an diperlukan.
Di bawah ini adalah prosedur pentashihan mushaf Al-Qur'an yang berlaku di Indonesia, dikeluarkan oleh Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur'an Kementerian Agama RI. Brosur ini memuat visi dan misi Lajnah, tugas bidang pentashihan, produk yang ditashih, prosedur pentashihan, persyaratan administrasi penerbitan Al-Qur'an, serta petunjuk teknis pelaksanaan pencetakan mushaf Al-Qur'an. Penting bagi para penerbit, lembaga, atau pihak lain yang akan menerbitkan mushaf Al-Qur'an di Indonesia.
"Departemen Agama", sekarang "Kementerian Agama".
Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur'an beralamat di Gedung Bayt Al-Qur'an & Museum Istiqlal, Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta 13560, telefon: +6221-87798807, website: http://lajnah.kemenag.go.id/, email: lpmajkt@kemenag.go.id
Artikel terkait:
- "Pentashihan dan Lahirnya Mushaf Standar Indonesia": http://quran-nusantara.blogspot.com/2012/08/normal-0-false-false-false-in-x-none-ar_26.html
- "Tanda Tashih dari Masa ke Masa": http://quran-nusantara.blogspot.com/2013/03/tanda-tashih-dari-masa-ke-masa.html
- "Surat Edaran tentang Ketentuan Pentashihan 2014": http://quran-nusantara.blogspot.com/2014/12/ketentuan-pentashihan.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar